Mengenal Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Kekayaan Intelektual adalah Hasil dari Kegiatan Intelektual/Hasil olah fikir manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, simbol, temuan teknologi dan informasi. Kekayaan Intelektual bersifat komunal dan personal. Bersifat komunal (pemiliknya entitas dalam wilayah Negara/Negara pemegang hak), meliputi : foklore/ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan keanekaragaman hayati. Sedangkan yang bersifat personal (pemilik dan pemegang hak ekslusifnya orang/badan hukum),  meliputi : Hak Cipta dan Hak Milik Industri.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berasal dari kata  Intellectual Property Rights” . HKI adalah hak hukum yang diberikan pada suatu hasil kreatif intelektual manusia. HKI bukan hak hukum untuk melindungi ide atau gagasan, tetapi berupa perwujudan dari hasil kegiatan intelektual atau hasil olah fikir manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, simbol, temuan teknologi dan informasi.

Kekayaan Intelektual yang dapat menjadi HKI meliputi : invensi dibidang teknologi (alat, metode), karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan, produk barang khas berdasarkan letak/wilayah geografis, rancangan produk yang punya nilai estetika, tanda dagang/jasa, informasi bisnis/teknologi bersifat rahasia, paten atau paten sederhana, hak cipta dan hak terkait, indikasi geografis, hak atas desain industri, hak atas merek, serta hak atas rahasia dagang.
HKI terbagi atas :
1. HAK CIPTA :
a. Seni
b. Sastra
c. Ilmu Pengetahuan
d. Hak-hak Terkait (Pelaku, Rekaman, dsb)

2. HAK MILIK INDUSTRI
a. Paten (Penemuan Teknologi)
b. Merek (Simbol/Nama Dagang Barang/Jasa)
c. Desain Industri (Penampilan Produk : Bentuk, Konfigurasi & Komposisi)
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Rancangan Peletakan Rangkaian Elemen-elemen Elektronik)
e. Rahasia Dagang (Informasi Rahasia yang memiliki nilai ekonomi)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) (dikelola Dep. Pertanian)

Tujuan dari HKI adalah untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi, yaitu mengakui dan menghargai inovasi dan pengembangan, menguntungkan dalam konteks perdagangan internasional, dapat melakukan transfer teknologi dan investasi ke luar negeri. Selain itu HKI juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan standar internasional dan mengakui hak inventor dan kreator.

Source: http://actionindonesia.com/?p=328

0 komentar:

Posting Komentar